Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Cek Pengumuman
1. Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id/
2.Pilih jenjang SMA atau SMK
3. Klik jalur seleksi yang dipilih, zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, atau prestasi.
4. Pilih kolom Calon Peserta Didik Baru Verifikasi Ajuan Akun, lalu klik Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online.
Baca Juga: Zonasi Khusus PPDB Jateng 2023 SMA Adalah Apa? Belum Banyak Peminat, Segini Kuota yang Tersedia
5. Pilih Sekolah kemudian muncul pilihan pencarian berdasarkan daerah.
6. Cek nama pada daftar yang muncul.
Daftar Ulang
Siswa yang namanya muncul dalam pengumuman PPDB Jateng 2023 berati dinyatakan diterima oleh SMA atau SMK yang dipilih.
Setelag itu, siswa harus melakukan daftar ulang pada tanggal 5 - 7 Juli pada pukul 08.00-15.30 WIB.
Lokasi daftar uang digelar secara langsung di sekolah yang menerima siswa tersebut.
Baca Juga: Mau Lolos PPDB Jateng 2023 SMA SMK Jalur Prestasi? Inilah Rata Rata Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi
Perhatian, siswa yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap gugur dan mengundurkan diri.