Cara Dapat Surat Keterangan Terdaftar di DTKS Jateng Syarat PPDB Jateng 2023 SMA SMK Jalur Afirmasi

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 09:11 WIB
Cara Dapat Surat Keterangan Terdaftar di DTKS Jateng Syarat Daftar PPDB Jateng 2023 SMA SMK Jalur Afirmasi (caribdt.dinsos.jatengprov.go.id)
Cara Dapat Surat Keterangan Terdaftar di DTKS Jateng Syarat Daftar PPDB Jateng 2023 SMA SMK Jalur Afirmasi (caribdt.dinsos.jatengprov.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara mendapatkan surat keterangan DTKS Jateng untuk mendaftar PPDB Jateng 2023 SMA SMK jalur afirmasi.

Diketahui, jalur afirmasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan anak yatim maupun piatu.

Selain itu, jalur ini juga berlaku untuk siswa yang ayah dan/atau ibunya meninggal dunia akibat Covid-19, anak pasti, serta anak tidak sekolah (ATS).

Baca Juga: Apakah Bisa Membatalkan Pendaftaran PPDB Online 2023? Begini Caranya Jika Terjadi Kesalahan

Salah syarat untuk masuk jalur afirmasi dalam PPDB Jateng 2023 jenjang SMA SMK adalah terdaftar di DTKS Jateng.

Apa sebenarnya DTKS itu?

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebelumnya bernama Basis Data Terpadu (BDT).

DTKS adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi masyarakat Indonesia yang paling rendah status kesejahteraannya.

Saat ini DTKS dikelola kPusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Bisa Mengganti Sekolah SMA SMK saat Pendaftaran PPDB Jateng 2023? Ini Caranya Jika Salah Pilih

Lantas bagaimana cara mendapat cara mendapatkan surat keterangan DTKS Jateng untuk mendaftar PPDB Jateng 2023 jalur afirmasi?

Sebelum itu, siswa juga harus mengetahui cara mengecek nama di DTS Jateng apakah terdaftar atau tidak. Berikut caranya:

1. Akses caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

2. Pilih ‘Cari DTKS berdasarkan NIK’ atau ‘Cari DTKS berdasarkan No. KK’.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X