Begini Arti MPLS bagi Siswa Baru di Sekolah dan Bedanya dengan MOS Lengkap Contoh Kegiatannya

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 21:10 WIB
arti MPLS dan perbedaannya dengan MOS (sma.tarunabakti.sch.id)
arti MPLS dan perbedaannya dengan MOS (sma.tarunabakti.sch.id)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Inilah arti MPLS bagi siswa baru dan perbedaannya dengan MOS, lengkap dengan tujuan dan contoh kegiatan.

MPLS menjadi istilah yang trending di penelusuran google lantaran banyak dicari, terutama oleh siswa baru.

Sebelum memulai masa belajar, para siswa baru umumnya mengikuti MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

MPLS ini merupakan kegiatan yang diwajibkan bagi seluruh siswa baru agar dapat mengenal dan beradaptasi dengan lingkungan sekolah.

Baca Juga: Manfaat Kencur bagi Perkutut, Salah Satunya Bisa Menguatkan Pernapasan, Dijamin Manggung Lebih Kuat

Kegiatan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dulunya disebut dengan istilah MOS atau Masa Orientasi Sekolah.

Perubahan istilah tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru.

MPLS adalah kegiatan pengenalan sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep diri, pembinaan awal budaya sekolah, serta cara belajar.

Kegiatan MPLS ini ditujukan untuk siswa baru yang masuk kelas satu SD, SMP, SMA/SMK, atau tingkat yang sederajat.

Baca Juga: Poco X5 Pro 5G Padukan Prosesor Gesit dengan Kualitas Kamera Bening, Harga Cuma Segini

MPLS tidak hanya memperkenalkan berbagai fasilitas yang ada di sekolah, tetapi juga memperkenalkan siswa kepada kakak kelas, guru, dan staf pendidikan lainnya.

Dalam MPLS, siswa juga diajarkan tentang kegiatan rutin sekolah, norma-norma yang berlaku, budaya sekolah, serta sistem dan tata tertib yang harus diikuti.

Tidak jauh berbeda dengan istilah MOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 55 Tahun tentang Masa Orientasi Sekolah.

Masa Orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan lingkungan, cara belajar dan program sekolah, penanaman konsep pengenalan diri dan kepramukaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X