Perlu diketahui, Program KIP Kuliah 2023 ini dikhususkan untuk siswa yang memenuhi kriteria dibawah ini:
1. Diutamakan siswa SMA sederajat yang akan lulus di tahun berjalan maupun sudah lulus maks 2 tahun sebelumnya.
2. Diutamakan untuk siswa SMA sederajat yang punya potensi akademik yang baik, punya minat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan memiliki kendala ekonomi.
3. Diutamakan untuk siswa yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Apabila tidak ada KIP, dapat dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Terpenting yakni penerima terbukti diterima menjadi mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri atau swasta dengan jalur seleksi nasional yang dipilih.
5. Terakhir, penerima adalah masyarakat yang terdaftar menjadi penerima layanan kesejahteraan sosial di DTKS Kemensos RI.
Nah, apabila NIK kamu tidak terdaftar di DTKS, maka caranya harus bisa membuktikan kondisi ekonominya yang rendah dan kurang mampu dengan valid.
Bagaimana caranya? Yaitu dengan memenuhi syarat tidak mampu berdasar aturan berlaku, disertai bukti pendapatan kotor dari gabungan orang tua atau wali, serta sejumlah dokumen pendukung lain sesuai kondisi asli.
Cara diatas pun sangat berlaku bagi siswa yang dengan kondisi aktual ekonomi sangat kurang, tapi tak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Lalu jika kondisi ekonomi keluarga siswa sudah memenuhi kriteria menjadi penerima program KIP Kuliah 2023, maka Puslapdik Kemendikbud akan memutuskan ia menjadi penerima KIP Kuliah 2023.
Gimana, sangat detail ya semuanya, apabila NIK tidak terdaftar di DTKS ketika daftar KIP Kuliah 2023.
Demikian informasi terkait apabila NIK tidak terdaftar di DTKS ketika daftar KIP Kuliah 2023. Semoga bermanfaat.