AYOSEMARANG.COM -- Bagaimana jika bantuan KIP Kuliah dicabut pihak kampus? Tentu penerima tidak akan lagi menerima jaminan pembiayaan.
Bantuan KIP Kuliah dicabut pihak kampus disebabkan beberapa alasan, satu diantaranya adalah minimal IPK yang terlampau rendah.
Lantas jika bantuan KIP Kuliah dicabut pihak kampus, apa yang bisa dilakukan oleh mahasiswa penerima tersebut?
Sini, kita bahas tuntas langkah yang bisa ditempuh jika bantuan KIP Kuliah milikmu dicabut oleh pihak kampus.
Baca Juga: Yamaha Gear 125 Motor Matic Paling Irit BBM? Honda BeAT Ketar-ketir, Cek Rahasia Keiritannya
Ketika dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah, para awardee nantinya dijamin akan memperoleh biaya pendidikan dan/atau biaya hidup.
Pembiayaan tersebut akan diberikan hingga masa studi normal penerima KIP Kuliah selesai.
Dengan catatan selama studi penerima KIP Kuliah tidak melanggar ketentuan perjanjian bantuan dan tetap memenuhi kriteria sebagai penerima.
Muni Ika selaku Sub Koordinator KIP Kuliah Puslapdik sampaikan ada beberapa hal yang menyebabkan bantuan KIP Kuliah dicabut, diantaranya:
Pertama, kondisi ekonomi keluarga penerima mengalami peningkatan kesejahteraan.
Seperti tidak lagi terdaftar di DTKS sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin hingga pendapatan orang tua atau wali diatas Rp4 juta sebulan.
Kedua, tidak memenuhi syarat minimum IPK yang telah ditetapkan oleh tiap kampus.
Ketiga, kondisi lainnya seperti penerima meninggal dunia, tidak melanjutkan kuliah, pindah kampus, cuti akademik lebih dari 2 semester, dipidana dan lainnya.
Baca Juga: Akhirnya Honda Luncurkan Sepeda Motor Listrik, Harganya Mulai Rp 40 Jutaan