AYOSEMARANG.COM - Pembukaan KIP Kuliah 2023 resmi dirilis oleh Kemendikbud RI.
Pemerintah menetapkan pembukaan KIP 2023 dari bulan Februari sampai bulan Oktober 2023.
KIP Kuliah 2023 ini merupakan program pemerintah yang diperuntukkan untuk siswa berprestrasi akan tetapi memiliki kondisi keluarga yang "kurang mampu" untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kapan Pencairan KIP Kuliah 2023? Jawabannya Bikin Lega!
KIP Kuliah 2023 membantu siswa untuk dapat menempuh pendidikan perkuliahan dengan fasilitas berupa pembiayaan kuliah sampai dengan lulus.
Tidak hanya itu, siswa juga mendapatkan uang saku sampai selesai pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memberikan ketentuan bagi calon penerima KIP Kuliah harus memiliki syarat kepemilikan KIP, antara lain siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sehat (KKS), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tinggal panti asuhan atau panti sosial.
Jika calon pendaftar KIP Kuliah tidak termasuk ke dalam syarat kepemilikan KIP, maka siswa dapat mendaftar melalui jalur merdeka asalkan memiliki bukti pendapatan kotor orang tua atau wali tidak lebih dari empat juta rupiah perbulan atau jika dibagi dengan anggota keluarga tidak lebih dari 750 ribu rupiah.
Baca Juga: Syarat Penerima KIP Kuliah Apa Saja? Pahami Syarat-syarat Ini Agar Dapat KIP Kuliah 2023!
Selain dari faktor keterbatasan ekonomi keluarga, penerimaan KIP Kuliah juga dapat ditempuh melalui jalur prestasi akademik.
Untuk calon penerima KIP Kuliah 2023 melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebaiknya membuat akun KIP Kuliah sebelum batas akhir pendaftaran SNBP.
Hal-hal yang harus dipersiapkan ketika membuat akun KIP Kuliah, antara lain NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif dan valid.
Untuk membuat akun KIP Kuliah, siswa dapat akses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Lalu, masukkan data pokok (NIK, NISN, dan NPSN).
Setelah data pokok selesai dimasukkan, maka sistem akan melakukan validasi data dan kelayakan calon penerima KIP Kuliah.