4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
5. Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out)
6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman,
7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jika anda merasa dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah bagi calon penerima manfaat PIP bisa melanjutkan ke jenjang pendaftaran.
Dokumen dan hal yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar KIP Kuliah antara lain,
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Jika berkas dokumen sudah cukup lengkap, anda bisa mengunduh pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2023 resmi Kemendikbud pada link berikut ini: