1. Menolak PIP pendidikan tinggi.
2. Cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester
3. Kamu pindah ke Perguruan Tinggi lain.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5. Putus kuliah.
Baca Juga: TOP 5 Prodi di Unnes Semarang 2023, Gak Nyangka Jurusan PGSD Kalah Favorit Sama Jurusan INI
6. terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Meninggal dunia
Demikian, itu tadi adalah informasi mengenai hal-hal yang akan membuat KIP Kuliah 2023 dicabut.***(Adisa Pratama)