AYOSEMARANG.COM -- Bagi Anda yang ingin berkuliah dengan menggunakan KIP Kuliah, salah satu syaratnya yaitu berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anda pun bisa memanfaatkan program KIP Kuliah 2024 dari pemerintah ini apabila ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun memiliki kendala ekonomi.
Agar proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 berjalan lancar, Anda juga perlu mengetahui cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah.
Baca Juga: Deretan Keuntungan Penerima KIP Kuliah 2024, Bisa Kuliah Gratis? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Sebagai informasi, DTKS merupakan basis data Kementrian Sosial (Kemensos) yang memuat kategori penduduk miskin dan rentan miskin di Indonesia dan digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.
Lalu apakah harus terdata di DTKS untuk mendaftar KIP Kuliah 2024?
Dikutip AyoSemarang.com dari akun Instagram @sahabat.kipkuliah, pelamar KIP Kuliah tidak wajib terdata di DTKS, namun sangat disarankan mendaftar di DTKS agar memperkuat pendaftaran KIP Kuliah sehingga masuk katagori prioritas penerima KIP Kuliah 2024.
Selain bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah, tercatat di DTKS juga memiliki beberapa keuntungan lainnya, seperti:
1. Berkesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS). Karena, ada perguruan tinggi swasta (PTS) yang hanya menerima pelamar KIP Kuliah yang sudah terdata di DTKS saja.
2. Gratis biaya tes UTBK SNBT 2024. Pelamar KIP Kuliah yang belum terdata di DTKS wajib membayar biaya UTBK SNBT 2024 sebesar Rp200.000 untuk tes UTBK SNBT 2024.
3. Jika kuota KIP Kuliah di kampus sangat terbatas, maka pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS masuk ke dalam prioritas utama penerima KIP Kuliah skema 1 (mendapatkan biaya hidup dan biaya pendidikan).
Berikut adalah cara untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di DTKS atau belum: