1. Cek ke Desa/Kelurahan/Dinas Sosial.
Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial memiliki aplikasi SIKS-NG yang secara valid bisa dipergunakan untuk mengecek data NIK Anda apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum.
2. Cek Mandiri di cekbansos.kemensos.go.id
Anda bisa mengunjungi website (cekbansos.kemensos.go.id) dan isikan data nama kalian secara lengkap.
Jika nama Anda muncul maka Anda terdata di DTKS dan jiga tidak muncul maka Anda belum terdata di DTKS.
3. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Anda bisa mendownload aplikasi bansos yaitu Cek Bansos di Playstore atau AppStore.
4. Khusus Jakarta di website siladu.jakarta.go.id
Anda bisa memasukkan NIK dan cek status DTKS.
Lantas bagaimana cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah? Apabila Anda belum mengetahui cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah, simak informasi berikut selengkapnya hingga selesai:
1. Proses pendaftaran DTKS dapat dilakukan oleh Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial melalui SIKS-NG dari tanggal 15 hingga 25 setiap bulannya.
2. Selanjutnya, adapun berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK)/Kartu TAnda Pengenal (KTP), foto rumah tampak depan, dan Surat Pengantar dari RT/RW jika dibutuhkan.
3. Pengusulan DTKS harus atas nama calon pelamar KIP Kuliah dan ID DTKS bisa terbit satu bulan setelah usulan dari desa disetujui kabupaten/kota.
Demikian informasi cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah yang perlu diketahui untuk para calon mahasiswa.
Informasi mengenai KIP Kuliah juga bisa Anda cek di laman (kip-kuliah.kemdikbudristek.go.id). Semoga bermanfaat.(*)