AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait waktu pencairan dana KIP Kuliah 2024 semester genap 2, 4, dan 6 tahun akademik 2023/2024
Waktu perkuliahan sudah memasuki pembelajaran semester genap, hal ini juga menandakan adanya proses pencairan dana KIP Kuliah 2024 semester 2, 4 dan 6) yang sebentar lagi akan terealisasi.
Penerima pencairan dana KIP Kuliah 2024 Semester 2, 4, 6 ternyata terbagi menjadi dua skema yaitu penerima bantuan uang pendidikan dan biaya hidup dan penerima bantuan uang pendidikan saja yang ditetapkan melalui tingkat kategori asal keluarga (tidak mampu dan rentan miskin).
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus SKTM untuk KIP Kuliah 2024? Ini Contoh dan Berkas yang Perlu Disiapkan
Informasi terkait pencairan dana bantuan KIP Kuliah Semester Genap tahun akademik 2023/2024 menjadi kabar yang sangat ditunggu bagi setiap mahasiwa aktif penerima program bantuan atau beasiswa pendidikan di PTN atau PTS.
Pemerintah memang belum memastikan tanggal pencairan dana KIP Kuliah 2024 Semester Genap tahun akademik 2023/2024 akan dilaksanakan.
Akan tetapi jika mengacu pada proses cair dana KIP Kuliah Semester Genap di tahun sebelumnya, diprediksi mahasiswa penerima bantuan sudah mendapatkan pencairan dana dimulai bulan Maret hingga Agustus 2024.
Sebagai informasi, program bantuan KIP Kuliah diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA SMK, Sederajat dan juga mahasiswa aktif PTN dengan persyaratan termasuk dalam keluarga tidak mampu atau ekonomi lemah akan tetapi memiliki prestasi dan potensi akademik yang baik.
Baca Juga: Contoh Surat Penghasilan Orang Tua Syarat Daftar KIP Kuliah 2024, Ini Data-data yang Dicantumkan
Sasaran utama penerima dana KIP Kuliah 2024 ini berasal dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdata aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berasal dan tinggal panti asuhan atau panti sosial.
Bukan hanya yang berasal dari keluarga rentan miskin yabg terdaftar di DTKS Kemensos RI, penerima bansos KIP kuliah juga berasal dari keluarga yang tidak terdata aktif di DTKS Kemensos RI akan tetapi saat pendaftaran melampirkan bukti pendapatan kotor orang tua atau wali tidak lebih dari empat juta rupiah perbulan atau jika dibagi dengan anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750 ribu.
Pencairan dana KIP Kuliah Semester Genap 2023/2024 bisa dicairkan dengan melewati beberapa tahapan.
Tahapan pencairan KIP Kuliah 2024 Semester Genap dimulai dari pengajuan penerima bantuan KIP Kuliah dari perguruan tinggi melalui SK Nominasi yang dikeluarkan oleh Rektor PTN atau PTS, dikirimkan kemudian diproses ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Baca Juga: Keuntungan Pelamar KIP Kuliah 2024 Apabila Terdata di DTKS, Bisa Jadi Prioritas Utama?