AYOSEMARANG.COM -- Mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2024 harus menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Berikut contoh dan cara mengurus SKTM serta berkas yang perlu disiapkan.
Surat keterangan tidak mampu menjadi salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah 2024, apalagi bagi mahasiswa yang tidak terdaftar dalam KKS atau tida memiliki Kartu PIP.
Lantas apa sebenarnya SKTM? Berikut penjelasannya beserta contoh dan cara mengurus berkasnya.
Baca Juga: Contoh Surat Penghasilan Orang Tua Syarat Daftar KIP Kuliah 2024, Ini Data-data yang Dicantumkan
Surat keterangan tidak mampu adalah surat pernyataan yang dibuat oleh kelurahan untuk membuktikan jika warga tersebut benar-benar dari kalangan tidak mampu.
Dengan begitu, warga yang mengajukannya bisa mendapat banduan termasuk KIP Kuliah 2024.
Cara Mengurus SKTM
Tidak serumit yang dibayangkan, cara membuat SKTM sangat mudah, mahasiswa tinggal datang ke kantor kelurahan saja.
Namun ada beberapa berkas yang peerlu dipersiapkan, seperti:
-Surat Pengantar (keterangan tidak mampu) dari Ketua RT/RW.
-Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK).
-Fotocopy dan asli KTP bagi yang sudah umur wajib e-KTP.
-Fotocopy dan asli KTP-el Orang Tua