pendidikan

Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah Kemenag 2024 Dapat Rp 6,6 Juta Per Semester, Login kip-kuliah.kemenag.go.id

Jumat, 26 Januari 2024 | 08:50 WIB
cara daftar dan syarat KIP Kuliah Kemenag 2024 (istimewa)

-Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP).

-Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.

-Fotokopi rapor semester 1 sampai 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.

-Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.

-Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SMA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 SNBP Kemenag Sudah Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratan, Siap Cair Dana Bantuan 6,6 Juta

-Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.

-Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu.

-Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar. Menandatangani Pakta Integritas dan diketahui oleh pimpinan PTKI.

3. Mengikuti seleksi calon penerimaKIP Kuliah Kemenag 2024 yang ditetapkan oleh kampus.

Syarat

Simak syarat mendaftar KIP Kuliah Kemenag 2024 menurut pengumuman tahun 2023:

Baca Juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Unair, Catat Jadwal dan Persyaratan: Mahasiswa Semester 2 Bisa Ikut Mendaftar?

1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tiga tahun terakhir. Misalnya, jika dibuka tahun 2024 maka siswa angkatan 2021, 2023, dan 2024 bisa mendaftar.

2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP). Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat.

Halaman:

Tags

Terkini