3. Telah dinyatakan lulus melalui seleksi SNBP, SNBT, atau jalur mandiri di perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi A, B, dan C.
4. Berasal dari panti asuhan, yatim piatu, atau memiliki disabilitas.
Dengan memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, para calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 dapat menjelajahi peluang beasiswa tambahan tanpa melanggar ketentuan yang ada.
Selain itu, mereka dapat terus mengupayakan pendidikan mereka dengan dukungan finansial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.