AYOSEMARANG.COM -- Apakah penerima KIP Kuliah 2024 nantinya boleh menikah masih menjadi perdebatan sampai saat ini.
Nah, KIP Kuliah 2024 sendiri adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa lulusan SMA yang berniat melanjutkan jenjang kuliah namun terbatas ekonominya.
Siswa yang masuk dalam kelompok tersebut bisa memanfaatkan KIP Kuliah 2024 untuk menerukan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: KIP Kuliah Tersedia Layanan Mobile Banking atau M Banking? Begini Cara Mengurus Jika Kartu Hilang
Pastinya penerima bantuan ini harus berlatar belakang keluarha miskin atau rentan miskin namun punya potensi akademik yang cukup baik.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini berlaku untuk lulusan SMA tahun 2024 serta lulusan dua tahun sebelumnya yakni 2023 dan 2022.
Tak hanya itu saja, KIP Kuliah bisa dipakai untuk semua jalur seleksi perguruan tinggi negeri dan swasta dengan syarat yang sudah ditentukan.
Dalam perjalananya, mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 bisa aja ingin menikah atau dipersunting pasangan.
Baca Juga: Cara Mengecek DTKS untuk Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2024, Begini Cara Cepatnya
Muncul pertanyaan, apakah penerima KIP Kuliah 2024 boleh menikah? Apakah bantuan pendidikan akan diberhentikan?
Berikut penjelasannya seperti dikutip dari panduan kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pada dasarnya, pihak KIP Kuliah tidak mengatur perihal menikah. Namun, ketika Menikah maka mahasiswa yang bersangkutan termasuk dalam kategori 'mampu'.
Pada saat menikah, kewajiban pembiayaan tentu sudah beralih ke suami dan bisa jadi status mahasiswa sudah tidak termasuk kategori 'tidak mampu' karena ada dukungan pembiayaan dari suami.
Baca Juga: 74 Daftar PTN Tempat Digelar UTBK SNBT 2024 di Seluruh Indonesia