AYOSEMARANG.COM -- Di tengah semaraknya persaingan masuk perguruan tinggi, beasiswa menjadi salah satu jalan bagi banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Salah satu beasiswa yang sangat dinantikan adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2024.
Namun, pertanyaan mendasar muncul: Apakah calon mahasiswa yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masih memiliki kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024?
KIP Kuliah 2024 adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mendukung calon mahasiswa dari latar belakang keluarga ekonomi lemah.
Baca Juga: Apakah Penerima KIP Kuliah 2024 Harus Terdaftar di DTKS? Cek Kriteria Penerima Berikut Ini
Penerima beasiswa ini akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan hingga menyelesaikan kuliah.
Pendaftaran untuk program ini telah dibuka pada tanggal 12 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024 mendatang.
Salah satu syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah terdaftar di DTKS, PKH, atau memiliki KKS.
Namun, bagaimana jika calon mahasiswa tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut?
Baca Juga: Apa Benar Peluang Lolos KIP Kuliah Kemenag Lebih Besar dari KIP Kuliah Kemendikbud? Simak Faktanya
Pada dasarnya, calon mahasiswa yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.
Mereka dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat-surat tertentu yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga mereka.
Beberapa dokumen yang dapat dilampirkan antara lain:
1. Surat Bukti Pendapatan
Baca Juga: 12 HP Layar Luas Minimal 6,7 Inci yang Cocok untuk Nonton Netflix