Calon mahasiswa dapat melampirkan surat yang menunjukkan pendapatan kotor gabungan orang tua tidak melebihi batas tertentu, misalnya tidak lebih dari Rp4 juta per bulan, atau dibagi per jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp750 ribu.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dokumen ini dapat diperoleh dari kantor kelurahan setempat dan harus dilegalisasi. SKTM ini menjadi bukti bahwa calon mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.
Meskipun tidak terdaftar di DTKS, PKH, atau memiliki KKS, calon mahasiswa masih memiliki kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 dengan syarat mereka dapat membuktikan secara sah dan benar bahwa mereka berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan.
Baca Juga: Tadarus Al Quran One Day One Juz, Upaya Pemkab Tingkatkan Keimanan di Bulan Ramdhan
Dengan demikian, penting bagi calon mahasiswa yang berkeinginan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 namun tidak memenuhi syarat-syarat tersebut untuk mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan guna memastikan kesempatan mereka tidak terlewatkan. Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan beasiswa KIP Kuliah 2024 dapat memberikan akses yang lebih luas bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi untuk meraih pendidikan yang lebih baik.