AYOSEMARANG.COM -- Melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Menteri Pendidikan sudah mengharuskan siswa yang ingin mendaftar PPDB SMP Kota Semarang 2024 menyiapkan berkas.
Ada beberapa berkas wajib yang harus dlampirkan siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP ini.
Jika kurang satu saja berkas yang ditentukan, sudah pasti siswa tidak akan bisa diterima di sekolah yang dituju.
Baca Juga: Yakin Diterima, Ketentuan Jarak Zonasi PPDB 2024 dari Rumah ke Sekolah SD SMP SMA SMK
Selain itu, perarutan juga menentukan jika syarat umur paling maksimal 15 tahun saat memasuki tahun ajaran baru atau bulan Juli 2024.
Terpenting, siswa yang akan mendaftar PPDB SMP Kota Semarang 2024 sudah lulus dari jenjang SD.
Untuk itu siswa perlu memperhatikan berkas-berkas penting yang menjadi persyaratan mendaftar.
Diingat jika salah satu berkas tidak dilampirkan, maka kesempatan siswa untuk melanjutkan ke jenjang SMP akan terhambat.
Berikut berkas yang dimaksud sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Akta kelahiran
Dokumen penting ini menjadi salah satu yang wajib ada saat melakukan pendaftaran PPDB SMP.
Selain itu, bisa menjadi bukti umur siswa sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
Namun siswa bisa menggunakan surat keterangan lahir jika akta kelahiran tidak ada atau hilang dan belum sempat mengurusnya.