AYOSEMARANG.COM -- Pada tahun 2024, orang tua siswa di Kota Semarang harus memahami ketentuan batas umur yang telah ditetapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD).
Hal ini penting agar pendaftaran anak ke sekolah berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan.
Batas umur ini didasarkan pada keputusan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Pendaftaran siswa baru SD di Kota Semarang akan dimulai pada 18 Juni mendatang, dan orang tua harus memastikan bahwa anak-anak mereka memenuhi persyaratan umur yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, usia minimal untuk mendaftar ke jenjang SD adalah 7 tahun pada saat memasuki tahun ajaran baru.
Baca Juga: Proses Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024: Siswa Wajib Datang ke Sekolah dengan Dokumen Berikut
Namun, siswa yang berusia 6 tahun masih diperbolehkan untuk mendaftar karena masih masuk dalam batas usia minimal yang diizinkan.
Untuk siswa yang berusia 5 tahun 6 bulan, mereka juga dapat mendaftar tetapi harus memenuhi dua kriteria khusus: kesiapan psikis dan memiliki kepintaran di atas rata-rata anak seusianya.
Jika memenuhi kriteria ini, orang tua harus menyertakan bukti rekomendasi dari guru di sekolah sebelumnya atau dari psikolog anak yang terpercaya.
Dengan memahami ketentuan ini, orang tua dapat mempersiapkan pendaftaran anak-anak mereka dengan lebih baik, memastikan semua persyaratan dipenuhi, dan menghindari kemungkinan penolakan. Inilah informasi penting mengenai batas umur PPDB SD Kota Semarang 2024 yang harus diketahui oleh setiap orang tua untuk memastikan anak-anak mereka dapat diterima di sekolah yang diinginkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.