Proses Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024: Siswa Wajib Datang ke Sekolah dengan Dokumen Berikut

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 19:39 WIB
PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK (Instagram/pdkjateng)
PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK (Instagram/pdkjateng)

AYOSEMARANG.COM -- Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK memerlukan proses verifikasi berkas.

Setelah melakukan pengajuan akun secara online melalui situs resmi PPDB Jateng, siswa diwajibkan untuk mendatangi sekolah yang menjadi tujuan guna verifikasi berkas.

Dalam tahapan ini, siswa harus membawa sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan.

Apabila semua dokumen yang dibawa sudah lengkap dan benar, pihak sekolah akan memberikan token atau nomor pendaftaran.

Baca Juga: Batang Prioritaskan Kesehatan Mental, Strategi Pj Bupati Tanpa Panti Rehabilitasi

Token tersebut kemudian digunakan untuk mengaktifkan akun dan melanjutkan proses pendaftaran.

Namun, jika ditemukan kesalahan dalam pengisian data atau kekurangan berkas, siswa harus segera memperbaikinya sesuai petunjuk.

Proses pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun dimulai dari tanggal 11 Juni hingga 24 Juni 2024, memberikan waktu yang cukup bagi siswa untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus dibawa siswa saat verifikasi berkas di sekolah tujuan:

Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPDB SD-SMP Semarang, DPRD Minta Sosialisasi Lebih Digencarkan dan Sistem Online Diperkuat

1. Buku Rapor SMP atau sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP atau sederajat

3. Ijazah SMP atau surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh sekolah

4. Akta Kelahiran, dengan usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X