AYOSEMARANG.COM -- Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK memerlukan proses verifikasi berkas.
Setelah melakukan pengajuan akun secara online melalui situs resmi PPDB Jateng, siswa diwajibkan untuk mendatangi sekolah yang menjadi tujuan guna verifikasi berkas.
Dalam tahapan ini, siswa harus membawa sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan.
Apabila semua dokumen yang dibawa sudah lengkap dan benar, pihak sekolah akan memberikan token atau nomor pendaftaran.
Baca Juga: Batang Prioritaskan Kesehatan Mental, Strategi Pj Bupati Tanpa Panti Rehabilitasi
Token tersebut kemudian digunakan untuk mengaktifkan akun dan melanjutkan proses pendaftaran.
Namun, jika ditemukan kesalahan dalam pengisian data atau kekurangan berkas, siswa harus segera memperbaikinya sesuai petunjuk.
Proses pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun dimulai dari tanggal 11 Juni hingga 24 Juni 2024, memberikan waktu yang cukup bagi siswa untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus dibawa siswa saat verifikasi berkas di sekolah tujuan:
1. Buku Rapor SMP atau sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP atau sederajat
3. Ijazah SMP atau surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh sekolah
4. Akta Kelahiran, dengan usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran baru