AYOSEMARANG.COM -- Ternyata mendaftar PPDB SMP 2024 tidak harus menggunakan ijazah, siswa masih bisa menggunakan surat lainnya.
Namun hal tersebut hanya pengecualian jika ijazah SMP rusak atau bahkan hilang.
Siswa pastinya masih bisa melanjutkan sekolah ke jenjang sekolah menengah pertama dengan mengikuti PPDB SMP yang dibuka di wilayah masing-masih.
Syaratnya siswa harus menyertakan surat-surat lainnya yang bisa menjadi ijazah.
Surat tersebut harus disahkan dan dilegalisir pihak sekolah sebelumnya.
Ijazah merupakan berkas yang sangat pagi semua orang yang ingin melanjutkan pendidikan di semua jenjang.
Pada umumnya, satuan pendidikan akan mewajibkan calon siswanya untuk melampirkan ijazah saat proses pendaftaran.
Baca Juga: Nekat Melanggar Pasti Ditolak, Ini Batas Umur Siswa PPDB SD Kota Semarang 2024 Boleh 5 Tahun Tapi
Beruntungnya, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membolehkan siswa untuk mendaftar sekolah tidak menggunakan ijazah namun dengan pengecualian.
Hal itu seperti tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
Siswa bisa memakai surat pertanyaan kelulusan untuk mendaftar sekolah termasuk PPDB SMP 2024.
Ada beberapa jenis surat yang bisa digunakan, seperti:
1. Surat Keterangan Lulus yang diterbitkan sekolah. Pada umumnya jangka waktu hanya enam bulan saja setelah surat itu dibuat;