2. Surat tanda tamat belajar (STTB); atau
3. Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Namun sebelum itu, siswa harus mengurusnya lebih dulu dengan datang langsung datang ke sekolah yang mengeluarkan Ijazah kemudian dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dengan membawa:
Baca Juga: Mohon Diperhatikan, Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024 Wajib Datang ke Sekolah Bawa Dokumen Ini
- Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika kehilangan);
- Fotokopi ijazah asli yang rusak/hilang;
- Pasfoto 3×4 hitam putih (dua lembar);
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi raport dan buku induk yang bersangkutan;
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp 10.000.
Baca Juga: Yakin Diterima, Ketentuan Jarak Zonasi PPDB 2024 dari Rumah ke Sekolah SD SMP SMA SMK
- Surat keterangan pengganti ijazah/STTB diterbitkan oleh satuan pendidikan yang mengeluarkan dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan susuai wilayah masing-masing.
Itulah cara yang dilakukan jika ijazah hilang atau rusak dapat diganti dengan surat pengganti lainnya untuk mendaftar PPDB SMP 2024.