5. Kartu Keluarga (KK), dengan masa berlaku minimal 1 tahun hingga tanggal akhir pendaftaran PPDB
6. Bukti pendaftaran di Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek atau Educational Management Islamic System (EMIS) Kementerian Agama, untuk siswa dari pondok pesantren
Baca Juga: Lion Air Buka Penerbangan ke Palangka Raya Lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Ini Jadwalnya
7. Piagam Prestasi atau penghargaan khusus, untuk jalur pendaftaran prestasi
8. Program Indonesia Pintar (PIP) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang mendaftar melalui jalur afirmasi
9. Surat dari Kepala Lurah yang disahkan oleh Camat, bagi siswa kategori anak tidak sekolah (ATS)
Dengan mempersiapkan semua dokumen tersebut, proses verifikasi berkas diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga siswa dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran berikutnya. Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mendatangi sekolah tujuan untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.