Proses Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024: Siswa Wajib Datang ke Sekolah dengan Dokumen Berikut

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 19:39 WIB
PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK (Instagram/pdkjateng)
PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK (Instagram/pdkjateng)

5. Kartu Keluarga (KK), dengan masa berlaku minimal 1 tahun hingga tanggal akhir pendaftaran PPDB

6. Bukti pendaftaran di Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek atau Educational Management Islamic System (EMIS) Kementerian Agama, untuk siswa dari pondok pesantren

Baca Juga: Lion Air Buka Penerbangan ke Palangka Raya Lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Ini Jadwalnya

7. Piagam Prestasi atau penghargaan khusus, untuk jalur pendaftaran prestasi

8. Program Indonesia Pintar (PIP) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang mendaftar melalui jalur afirmasi

9. Surat dari Kepala Lurah yang disahkan oleh Camat, bagi siswa kategori anak tidak sekolah (ATS)

Dengan mempersiapkan semua dokumen tersebut, proses verifikasi berkas diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga siswa dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran berikutnya. Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mendatangi sekolah tujuan untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X