Biasanya yang sering dilakukan adalah NIK dipindahkan ke dalam KK keluarga lain agar memudahkan pendaftaran PPDB online.
Seringkali hal itu dilakukan untuk mendaftar jalur zonasi demi masuk sekolah yang dituju.
Nah, data yang dipindahkan tersebut belum diperbarui oleh kecamatan akibatnya NIK tidak ditemukan yang saat proses mendaftar.
Baca Juga: Syarat Jalur Mutasi PPDB SD Kota Semarang 2024, Wajib Dibuktikan dengan Surat Ini
Jika hal itu terjadi maka data siswa tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Slusi untuk mengatasi NIK tidak ditemukan adalah dengan melakukan verifikasi ke pihak kecamatan terkait.
Kecamatan akan melegalisasi KK sesuai dengan data yang baru.
Setelah itu siswa dapat melakukan pendaftaran PPDB online kembali tanpa kendala serupa.