Lebih lanjut, Delegasi dan BPH Pekan Progresif juga mengusulkan perubahan terminologi dalam beberapa pasal, seperti penggantian frasa “permintaan” menjadi “kewajiban” pada
"Pasal 64 ayat (3), serta pengaturan lebih lanjut tentang perlindungan bagi saksi mahkota, penambahan waktu bagi HPP dalam memutus perkara, dan pembebanan sanksi administratif bagi hakim pengawas yang lalai menjalankan tugas," jelasnya.
Delegasi juga menekankan diperlukannya pengkajian ulang terhadap restorative justice demi menciptakan pemulihan keadaan bagi para pihak.
Anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam audiensi memberikan respons positif atas masukan yang diberikan oleh delegasi dan berjanji akan mempertimbangkan setiap poin dalam proses legislasi.
Baca Juga: Berkas Tiga Pelaku Kematian Dr Aulia Risma Diserahkan ke Kejari Semarang, Terancam 9 Tahun Penjara
Mereka menilai masukan dari mahasiswa hukum seperti ini penting untuk memperkaya perspektif pembuat kebijakan.
Audiensi ini menjadi bentuk nyata sinergitas dan kaloborasi antara mahasiswa dan lembaga legislatif dalam merespons kebutuhan hukum masyarakat.
"Kami berharap, suara mahasiswa dari berbagai universitas yang telah dirumuskan bersama dapat benar-benar didengar dan diimplementasikan dalam kebijakan hukum nasional," pungkasnya.