pendidikan

Cek Pengumuman SPMB Jateng 2025 di Sini, Begini Panduan Daftar Ulang SMA/SMK

Jumat, 20 Juni 2025 | 20:44 WIB
PPDB Jateng 2025: Link Cek Pengumuman dan Prosedur Daftar Ulang (spmb.jatengprov.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Menjelang tahun ajaran baru 2025, ribuan calon peserta didik menantikan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membuka akses pengumuman hasil PPDB/ SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMA dan SMK melalui laman resmi mulai 21 Juni 2025.

Jumlah kursi yang tersedia untuk peserta didik baru tahun ini mencapai 230.199, yang tersebar di berbagai sekolah negeri maupun swasta di wilayah Jateng. Seleksi dilakukan melalui empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (mutasi). Masing-masing jalur memiliki kuota dan persyaratan yang berbeda, dan hanya pendaftar yang memenuhi kriteria yang akan diterima.

Agar tidak melewatkan tahapan penting, berikut panduan lengkap cara melihat pengumuman SPMB/PPDB Jateng 2025 dan tata cara daftar ulang yang wajib diketahui oleh calon siswa dan orang tua.

Baca Juga: Sekolah Baru di Gunungpati, SMPN 41 Semarang Berharap Banyak pada SPMB untuk Cari Murid

Langkah Melihat Hasil PPDB/ SPMB Jateng 2025

Pengumuman hasil seleksi akan tersedia di laman resmi (https://spmb.jatengprov.go.id) pada tanggal 21 Juni 2025. Calon peserta didik yang mengikuti seleksi dapat mengakses hasil pengumuman dengan langkah berikut:

1. Buka laman (https://spmb.jatengprov.go.id)
2. Login menggunakan akun pendaftaran masing-masing
3. Pilih jenjang pendidikan (SMA atau SMK)
4. Pilih jalur seleksi yang diikuti
5. Klik menu “Hasil Seleksi” di sebelah kiri tampilan
6. Pilih sekolah tujuan
7. Periksa nama Anda dalam daftar yang lolos seleksi

Jika mengalami kendala dalam mengakses laman resmi, calon peserta didik dapat langsung mendatangi sekolah tujuan karena umumnya pihak sekolah akan memasang hasil seleksi di papan informasi.

Jadwal dan Syarat Daftar Ulang SPMB/PPDB Jateng 2025

Calon siswa yang berhasil lolos seleksi diwajibkan melakukan daftar ulang di sekolah tujuan pada tanggal 23 sampai 25 Juni 2025. Proses daftar ulang menjadi tahap final yang menentukan keikutsertaan calon murid dalam tahun ajaran baru. Jika tidak melakukannya sesuai jadwal, maka status kelulusan akan gugur dan digantikan oleh peserta lain dengan peringkat tertinggi berikutnya.

Baca Juga: Setelah Mangkir, Bambang Raya Akhirnya Jalani Pemeriksaan Kasus Karaoke Striptis di Polda Jateng

Dokumen yang harus disiapkan saat daftar ulang meliputi:

- Akta kelahiran atau surat tanda kenal lahir
- Kartu keluarga atau surat keterangan domisili
- Kartu identitas anak (KIA)
- Surat keterangan lulus (SKL) untuk lulusan 2024/2025
- Ijazah dan rapor asli untuk lulusan tahun sebelumnya
- Surat hasil ujian kesetaraan (untuk lulusan Paket A)
- Dokumen tambahan sesuai jalur yang dipilih
- Pas foto terbaru

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menekankan prinsip transparansi dalam proses seleksi ini dengan slogan "No Titip, No Jastip", yang artinya tidak ada praktik penitipan maupun jasa titip peserta.

Halaman:

Tags

Terkini