AYOSEMARANG.COM -- Siswa yang dinyatakan diterima melalui SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMA dan SMK wajib mengikuti tahap daftar ulang agar resmi menjadi peserta didik baru di sekolah negeri pilihannya.
Pengumuman hasil seleksi telah dilakukan secara daring pada 21 Juni 2025 melalui laman https://spmb.jatengprov.go.id/pengumuman.
Bagi siswa yang dinyatakan lolos, proses daftar ulang dilakukan secara langsung di sekolah masing-masing pada tanggal 23, 24, 25, dan 30 Juni 2025 mulai pukul 08.00–15.30 WIB.
Baca Juga: Tak Daftar Ulang, Siswa Lolos SPMB Jateng 2025 SMA SMK Bakal Dicoret dari Sekolah Tujuan
Tahapan ini berlaku untuk semua jalur seleksi yang tersedia dalam SPMB Jateng, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Setiap sekolah juga memiliki aturan dan teknis daftar ulang yang bisa berbeda, sehingga siswa perlu aktif mencari informasi melalui papan pengumuman atau situs resmi sekolah tujuan.
Selain itu, siswa diminta tidak membagikan informasi pribadi seperti email, password, atau token akun SPMB kepada pihak lain yang tidak dikenal.
Jika ada siswa yang tidak daftar ulang, kuotanya akan otomatis digantikan oleh siswa cadangan dari daftar cadangan berdasarkan urutan seleksi.
Baca Juga: Ini Kriteria Siswa Cadangan SPMB Jateng 2025 SMA SMK, Peluang Diterima Masih Terbuka
Namun, jika peserta cadangan tersebut juga tidak melakukan daftar ulang, maka kuota tersebut dianggap hangus.
Status penerimaan siswa bisa dipantau dengan login ke akun masing-masing di portal resmi SPMB.
Segala informasi pelaksanaan juga bisa diperoleh dari sekolah atau kanal resmi satuan pendidikan terkait.