AYOSEMARANG.COM -- UMK Temanggung, Wonosobo, dan Banjarnegara 2026 menjadi topik yang mulai banyak dicari menjelang penetapan upah minimum tahun depan. Kenaikan UMK setiap tahun tidak hanya berpengaruh pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga berdampak pada iklim usaha dan daya beli masyarakat di daerah.
Untuk melihat gambaran yang lebih utuh, penting meninjau tren kenaikan UMK selama lima tahun terakhir, lalu menghitung proyeksi jika UMK 2026 naik sebesar 8,5 persen.
Data UMK lima tahun terakhir menunjukkan bahwa Temanggung, Wonosobo, dan Banjarnegara mengalami kenaikan yang relatif konsisten, meskipun persentasenya tidak selalu sama setiap tahun.
UMK Temanggung 5 tahun terakhir
2021: Rp 1.885.000
2022: Rp 1.887.832
2023: Rp 2.027.569
2024: Rp 2.109.690
2025: Rp 2.246.850
Baca Juga: UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah 2026 Bakal Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025
UMK Wonosobo 5 tahun terakhir
2021: Rp 1.920.000
2022: Rp 1.931.285
2023: Rp 2.076.208
2024: Rp 2.159.175
2025: Rp 2.299.521
UMK Banjarnegara 5 tahun terakhir
2021: Rp 1.805.000
2022: Rp 1.819.835
2023: Rp 1.958.170
2024: Rp 2.038.005
2025: Rp 2.170.475
Jika melihat polanya, tahun 2022 menjadi periode dengan kenaikan yang relatif kecil di ketiga daerah. Kenaikan cukup signifikan mulai terasa pada 2023, kemudian berlanjut dengan pertumbuhan moderat hingga 2025. Tren ini menunjukkan adanya upaya penyesuaian upah setelah kondisi ekonomi mulai pulih.
Berdasarkan tren tersebut, banyak pihak mulai berspekulasi mengenai UMK 2026. Jika diasumsikan UMK 2026 naik sebesar 8,5 persen dari tahun 2025, maka proyeksi upah minimum di masing-masing daerah adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 118 Kurikulum Merdeka Bab 4 tentang Bank dan Koperasi Syariah
Proyeksi UMK Temanggung 2026