Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan beberapa jenis bantuan biaya, seperti bebas biaya pendidikan, subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Cara Menjual Uang Koin 1000 Kelapa Sawit, Sekarang Harganya Segini, Bisa Ditukar 3 Unit Yamaha NMAX?
Berikut pengertian dan cara menghitung jumlah tanggungan orang tua KIP Kuliah 2023 agar tidak bingung lagi:
1. Tentukan anggota keluarga yang bekerja
Langkah pertama dalam menghitung jumlah tanggungan orang tua adalah menentukan anggota keluarga yang bekerja.
Anggota keluarga yang bekerja adalah mereka yang memiliki penghasilan dan mampu membiayai kebutuhan hidupnya sendiri.
2. Tentukan anggota keluarga yang tidak bekerja
Anggota keluarga yang tidak bekerja adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan dan masih bergantung pada anggota keluarga yang bekerja untuk membiayai kebutuhan hidupnya.
3. Jumlahkan anggota keluarga yang tidak bekerja
Setelah menentukan anggota keluarga yang tidak bekerja, jumlahkan jumlah anggota keluarga yang tidak bekerja.
Jumlah ini akan menjadi jumlah tanggungan orang tua yang harus diisi dalam formulir pendaftaran KIP Kuliah 2023.
Contoh:
Sebuah keluarga terdiri dari ayah dan ibu bekerja, 1 adik perempuan masih sekolah, 1 kakak laki-laki belum bekerja dan 1 pendaftar KIP Kuliah.
Dalam hal itu, jumlah tanggungan keluarga adalah 3 orang, yaitu 1 adik perempuan, 1 kakak laki-laki dan pendaftar KIP Kuliah, karena belum berpenghasilan.
Baca Juga: DICARI! Uang Kertas Rp50 Ribu Berciri Khusus Ini, Langsung Dibeli Rp30 Juta oleh Kolektor