BATANG, AYOSEMARANG.COM - Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Batang Bambang Suryantoro meminta satuan pendidikan sekolah dasar (SD) menghilangkan tes baca tulis hitung (calistung) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasalnya, setiap anak usia 7 tahuan di Indonesia memilki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
"Tahun lalu, kelihatanya masih ada sekolah dasar memakai tes baca, tulis, dan hitung. Saya imbau tahun ajaran baru tahun ini untuk dihilangkan tes calistung," kata Bambang.
Baca Juga: Batang Career Masuk 10 Top KIPP, Pj Bupati Batang Raih Penghargaan dari Menpan-RB
Hal itu juga sesuai dengan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang dikuatkan dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Mengajarkan calistung adalah kewajiban SD, bukan PAUD. Sehingga anak yang masuk sekolah dasar tidak boleh dituntut menguasai calistung," katanya.
Bambang juga meminta sekolah-sekolah dasar dalam PPDB harus sesuai dengan regulasi. Salah satunya umur harus mencukupi.
Baca Juga: Simulasi Kredit Toyota Agya 2023 Varian Menengah, Cicilannya Ternyata Sangat Murah!
Pihaknya juga menyatakan bahwa berdasarkan pengalaman belajar ke negara Jepang. Anak-anak PAUD di negara tersebut diajarkan tentang sikap sopan santun, disiplin, ketaatan kepada guru dan orang tua dan permainan yang tidak mengandung nilai edukasi yang tinggi.