• Perhatikan syarat-syarat KIP Kuliah 2023 lengkap di bawah ini:
1. Telah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru baik di PTN atau PTS dan prodi yang terakreditasi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional.
Baca Juga: 4 Nasi Uduk Semarang Terkenal Paling Enak Lauk Komplit Harga Termurah, 1 Porsi Cocok Untuk Sarapan
2. Memiliki potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria:
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kemensos sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pengumuman Penerimaan KIP Kuliah 2023 Beserta Nominalnya, Harus Punya Akun Ini
Jika tidak memenuhi empat syarat di atas, maka bisa tetap mendaftar dengan syarat penghasilan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan. Atau, jika dibagi jumlah anggota keluarga, penghasilan tidak lebih dari Rp 750 ribu. Atau, calon peserta KIP Kuliah menyertakan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Begitulah informasi mengenai persyaratan KIP Kuliah 2023 lengkap.***