SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pelecehan seksual secara verbal terhadap perempuan sepertinya sudah lumrah terjadi karena adanya pembiaran bertahun-tahun. Sebut saja tindakan siul dari seseorang kepada wanita yang lewat di muka publik.
''Baik secara sudut pandang wanita maupun hukum di beberapa negara, tindakan tersebut tergolong pelecehan seksual. Namun di Indonesia, hal tersebut seperti hal yang lumrah,'' ungkap Kepala Pusat Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Anak (PKPPA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Ketua KPPA Dr Arri Handayani SPsi Msi di sela-sela webinar bersama Forum Kesetaraan Gender Provinsi Jawa Tengah, Jumat 17 Desember 2021.
Tema Webinar kali ini yakni ''Partisipasi Laki-laki dalam Kesetaraan Gender dan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Kampus''.
Baca Juga: Momen Jokowi Bikin Deg-degan Penjual Batik di Bandara Ngloram
Kondisi tersebut, menurut Arri, seperti membenarkan kebiasaan dan tidak ada yang bilang tindakan pelecehan itu salah. Seperti para perempuan dididik bahwa disiul itu adalah wajar karena mereka perempuan.
''Padahal ini sudah termasuk tindakan pelecehan, oleh sebab itu perlu edukasi terus menerus ke masyarakat,'' tegas Arri Handayani.
Ia berharap di era kebebasan berpendapat ini mendorong masyarakat untuk lebih terbuka dan tak diam ketika terjadi tindakan kekerasan seksual. Paling tidak mengerti bahwa selama ini tindakan yang dianggap biasa merupakan pelecehan terhadap perempuan.
“Cara menanggapinya, adalah perlu dengan merespon dengan asertif. Sehingga, kita bisa menyampaikannya dengan ramah. Jadi bisa dengan mengalihkan perhatian. Tapi, kalau terjadi, kita bisa tegur juga,” ungkap dia.
Baca Juga: Dinas Pemberdayaan Perempuan Jateng Gelar Festival Perempuan Peringati Hari Ibu
Ketua LPPM UPGRIS Dr Seno Warsito MPd mengungkapkan webinar ini diharapkan dapat membuka wawasan bagaimana pentingnya pendidikan dan penyadaran gender bagi mahasiswa. Hal ini dapat dilakukan melalui mata kuliah wajib maupun mata kuliah pilihan yang memasukkan analisis gender.
''Selain itu juga dapat dilakukan dengan mengikutsertakan mahasiswa pada penelitian dengan topik isu-isu gender,'' jelasnya.
Wakil Rektor IV UPGRIS Ir Suwarno Widodo MSi yang membuka acara tersebut menyampaikan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dinilai sebagai terobosan penting.
Baca Juga: Simak Lur !! Aturan Terbaru Bagi Penumpang Kereta Periode Nataru
Peraturan tersebut dapat menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Permendikbud Ristek 30/2021 mengatur definisi kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.
''Di kampus UPGRIS sendiri sudah dilakukan langkah-langkah antisipasi terjadinya pelecehan seksual ini seperti pemasangan CCTV di sejumlah lokasi,'' jelasnya. ***