SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Calon peserta didik perlu tahu tiga tahapan baru dalam PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK.
Diketahui, proses pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 akan dibuka pada tanggal 29 Juni 2022.
Seperti dikutip dari jatengprov.go.id, ada tiga tahapan baru PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, yakni sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, dan jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.
Baca Juga: CATAT Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK
Para calon peserta didik baru bisa mengakses link pendaftaran melalui ### https://ppdb.jatengprov.go.id/ ###.
Ia menyebut verifikasi awal, dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa serta memastikan protokol kesehatan.
Selain itu, juga akan dipastikan kesesuaian data calon siswa dengan dengan Dinsos, DP3A2KB, Dinkes dan sebagainya.
“Hal yang baru adalah siswa meng-upload berkas dulu tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Suyanta.
Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari kurikulum Merdeka Belajar,tahun ajaran 2022/2023 jenjang SMA tidak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS, atau Bahasa.
Baca Juga: Kapan PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK dibuka? Ini Jadwal, Tahap, dan Link Pendaftaran
“Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Itu yang lainnya sama,” lanjutnya.
Data Disdikbud Jateng ada 595 SMA dan SMK negeri, dengan kapasitas tampung 217.781 siswa. Sedangkan, lulusan SMP sederajat tahun 2021/2022 diperkirakan 522.295 siswa.
PPDB Jateng 2022 SMA, seleksi didasarkan atas empat jalur. Pertama, jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal lima persen, dan jalur prestasi maksimal 20 persen.
Adapun, untuk rincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.