SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Banyak orang tua murid yang bertanya kapan PPBD Jateng 2022 dibuka? Berikut jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran yang bisa dicatat.
Pelaksanaan PPDB Jateng 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibuka mulai 15 Juni 2022.
Diketahui, PPDB Jateng 2022 SMA dibagi menjadi empat jalur, zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Sedangkan pendaftaranya dilakukan secara online dengan mengakses ppdb.jatengprov.go.id.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Daftar Online Lewat HP
Sebelum itu, orang tua murid perlu mengetahui jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2022.
Jadwal
15 Juni sampai dengan 28 Juni 2022: Pengajuan akun, aktivasi akun, verifikasi berkas pada jam sekolah
29 Juni 2022 sampai dengan 1 Juli 2022: Pendaftaran dan perubahan pilihan
2 Juli 2022 sampai dengan 3 Juli 2022: Evaluasi dan pengaduan
4 Juli 2022 (23.55 WIB): Pengumuman hasil
5 Juli sampai dengan 7 Juli 2022: Daftar ulang siswa yang diterima
18 Juli 2022: Hari pertama tahun ajaran baru
Baca Juga: 3 Tahapan Baru PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Siswa Perlu Tahu
Syarat
Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Kapan PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK dibuka? Ini Jadwal, Tahap, dan Link Pendaftaran
Jalur Afirmasi