Ketentuan Seleksi PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Pendaftaran di ppdb.jatengprov.go.id

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 09:08 WIB
Ketentuan seleksi PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK. (ppdb.jatengprov.go.id)
Ketentuan seleksi PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK. (ppdb.jatengprov.go.id)

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Akses di ppdb.jatengprov.go.id

Sedangkan untuk seleksi jalur zona khusus hanya bisa diikuti oleh calon peserta didik dalam wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona khusus.

Selain itu, seleksi juga akan memperhatikan nilai rapor dan nilai prestasi atau kejuaraan bila memiliki.

Zona khusus sendiri merupakan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah SMA atau SMK.

2. Jalur Afirmasi

Pada jalur afirmasi ini, akan diberikan pada putra atau putri dari tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya.

Calon peserta didik yang mendaftar dengan jalur ini akan diprioritaskan diterima langsung, terutama di zonasi yang sesuai.

Jarak ini tentunya sesuai dengan ketentuan pertama pada jalur zonasi.

Selain itu akan dipertimbangkan juga tentang usia yang paling tinggi pada calon peserta didik.

Baca Juga: Tak Perlu ke Sekolah, Ini Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK Secara Online

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Pada jalur ini memang akan diprioritaskan, namun tetap melihat jarak dari tempat tinggal calon peserta didik yang baru dengan lokasi sekolah.

Jarak yang terdekat akan mendapat prioritas lebih, seperti ketentuan pada jalur zonasi.

Kemudian usia paling tinggi dari calon peserta didik juga menjadi salah satu ketentuan yang diberlakukan.

4. Jalur Prestasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X