Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Dihentikan Jika Terjadi 6 Penyebab Ini

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 08:59 WIB
Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 dihentikan. (Unsplash)
Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 dihentikan. (Unsplash)

3. Mengundurkan Diri

Hal ini terntunya berkaitan dengan kepentingan masing-masing dari seorang guru ASN. Misalnya ada ada guru yang ingin terlibat dalam politik seperti mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Pemberhentian ini dilakukan pada bulan berkenaan.

4. Dipidana Penjara

Misalnya dalam hal ini ada guru ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai guru.

Baca Juga: Cara Ganti Titik Koordinat Rumah saat Mendaftar PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK Jalur Zonasi

Maka pembayaran tunjangan sertifikasinya secara otomatis diberhentikan dan pemberhentian tersebut dilakukan pada bulan berkenaan.

5. Tugas Belajar

Jika seorang PNS yang menjalani Tugas Belajar selama lebih dari enam bulan, akan dibebaskan sementara dari jabatannya.

Kemudian tunjangan sertifikasi dapat dibayarkan kembali setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang. Pemberhentian dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

6. Tak Lagi Duduki Jabatan Fungsional

Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya jabatan fungsional guru hanya dapat diisi oleh guru yang berstatus sebagai PNS.

Dalam hal ini tunjangan sertifikasi akan diberhentikan apabila tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi tidak lagi dijalankan.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Cair Juni, Ini Daftar Daerah yang Dapat

Pemberhentian pembayaran tunjangan sertfikasi untuk guru dengan ketegori ini akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Itulah penyebab pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 dihentikan yang kewenangannya dimiliki pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X