Format Pakta Integritas Syarat PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Wajib Lengkapi Dokumen Ini

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 14:17 WIB
Pakta Integritas jadi syarat dokumen wajib dalam PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK.
Pakta Integritas jadi syarat dokumen wajib dalam PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK.

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pakta Integritas jadi syarat dokumen wajib dalam PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK.

Ada sejumlah dokumen PPDB Jateng 2022 yang perlu disiapkan, salah satunya Pakta Integritas.

Peserta perlu menyiapkan dokumen Pakta Integritas sebelum melakukan pengajuan akun PPDB Jateng 2022.

Bagi peserta yang ingin melakukan pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun bisa mengakses melalui ppdb.jatengprov.go.id dari 15 Juni 2022 hingga 28 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Akun PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Diakses Lewat ppdb.jatengprov.go.id

Sedangkan pendaftaran PPDB Jateng 2022 dimulai 29 Juni 2022 sampai 1 Juli 2022.

Berikut penjelasan terkait Pakta Integritas sebagai syarat dokumen PPDB Jateng 2022.

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang digunakan sebagai pertanggungjawabkan peserta atas kebenaran data dan faktanya, maupun cara perolehannya.

Selain itu, surat ini digunakan sebagai pernyataan bahwa peserta didik dalam kondisi sehat untuk pemenuhan aspek kesehatan yang dipersyaratkan dalam PPDB SMK pada pilihan kompetensi keahlian.

Pakta Integritas dapat ditulis tangan ataupun diketik kemudian ditandatangai calon peserta didik dan orang tua/wali dengan menempelkan materai Rp10.000.

Baca Juga: Cara Ganti Titik Koordinat Rumah saat Mendaftar PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK Jalur Zonasi

Pakta Integritas PPDB Jateng 2022 berisi pernyataan orangtua/wali yang menyatakan dua hal, pertama tentang kebenaran isi dokumen dan kedua tentang sanksi.

1. Pakta Integritas menjelaskan bahwa seluruh data dalam persyaratan PPDB Jateng 2022 adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Jika terbukti melanggar Pakta Integritas yang telah ditandatangani, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan dan bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X