-Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
-Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
Baca Juga: Mau Mengubah Pilihan Sekolah SMA atau SMK di PPDB Jateng 2022? Harus Penuhi Ketentuan Ini
-Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
SMK
-Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.
-Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2022
-Kunjungi link pendaftaran PPDB Jateng 2022 ini https://ppdb.jatengprov.go.id.
-Pilih jenjang dan jalur seleksi yang ingin diikuti.
-Login akun menggunakan nomor peserta dan password yang telah didapatkan sebelumnya.
Baca Juga: Pembagian Zonasi PPDB Jateng 2022, Lengkapi Dokumen Ini untuk Tentukan Sekolah
-Setelah berhasil login, lakukan pemilihan sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan.
-Bila telah selesai memilih sekolah tujuan, simpan dan cetaklah tanda bukti pendaftaran.
Demikian informasi cara memilih sekolah pada PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK.