5 Syarat Mahasiswa Calon Penerima KIP Kuliah

photo author
- Kamis, 25 Maret 2021 | 08:20 WIB
Ilustrasi, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2021 (Istimewa)
Ilustrasi, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2021 (Istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. 

Namun, pada tahun ini, skema yang digunakan berbeda jauh dengan 2020. Mendikbud, Nadiem Makarim memaparkan perubahan anggaran untuk tahun 2021. 

Menurutnya, total anggaran KIP Kuliah pada 2021 dinaikkan sampai Rp2,5 triliun dengan jumlah penerima tetap sebanyak 200.000 mahasiswa. KIP Kuliah tahun 2021 disesuaikan dengan akreditasi dan program studi mahasiswa penerima.

AYO BACA : KIP Kuliah 2021: Syarat, Jadwal, hingga Alur Pendaftaran

Untuk tahun 2022, biaya pendidikan setiap mahasiswa untuk program studi berakreditasi A sebesar Rp8.000.000 (maksimum Rp12.000.000). Untuk program studi akreditasi B sebesar Rp4.000.000 dan program studi dengan akreditasi C sebanyak Rp2.400.000.

Sedangkan biaya hidup dibagi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Rinciannya: klaster 1 Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000.
 
KIP Kuliah ini menjamin keberlangsungan kuliah dengan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah antara lain:

AYO BACA : Siap-siap, Mazda Bakal Luncurkan Mobil Baru Pekan Depan

1. Kepemilikan atau keikutsertaan program bantuan pendidikan nasional berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau dari keluarga yang termasuk dalam desil kurang atau sama pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua dan wali mahasiswa paling banyak Rp4 juta/bulan atau Rp750 ribu/bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga.

Sementara itu, jadwal pendaftaran KIP Kuliah dibagi sesuai dengan kegiatan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Ingat, dapatkan informasi lebih lanjut pada laman resmi Kemendikbud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X