Evaluasi SPBE, Pemkab Kendal Berharap dapat Nilai Tinggi di Tahun 2023

photo author
- Selasa, 19 September 2023 | 19:17 WIB
Evaluasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Ruang Ngesti Widhi (Ayosemarang.com/Edhi Prayitno)
Evaluasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Ruang Ngesti Widhi (Ayosemarang.com/Edhi Prayitno)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Penilaian terhadap pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Kabupaten Kendal sejak tahun 2018 hingga 2022 mengalami fluktuatif.

Adapun target di tahun 2023 ini, penilaian terhadap Kabupaten Kendal akan meningkat dibanding dari tahun sebelumnya dengan evaluasi SPBE.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari saat pembukaan evaluasi pelaksanaan SPBE.

Baca Juga: Mitos Perkutut Katuranggan Udan Mas Lokal Alam: Penarik Rezeki dan Bagus untuk Pedagang

"Apa apa yang menjadi catatan sudah kami perbaiki dan sempurnakan, Semoga indek pada tahun 2023 dapat mengalami kenaikan yang signifikan dan terbaik,"ujarnya, Selasa 19 September 2023.

"Karena sebelumnya memang naik turun bahkan sempat turun di angka 2,93," sambung Agus.

Kepada pada para tim asesor PAN-RB, Agus Dwi Lestari juga menjabarkan tentang pemerintahan Kabupaten Kendal, baik dari visi misi hingga letak geografis dan peta Ekonomi yang ada di Kendal.

Baca Juga: Tahun Ini UPGRIS Terima 3.494 Mahasiswa, Termasuk PPG Prajabatan

Sementara itu, penilaian interview merupakan proses klarifikasi dan validasi Asesor Eksternal terhadap bukti dukung yang disampaikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).

Asesor Eksternal melakukan klarifikasi secara berpasangan sebagai upaya check and balance untuk meminimalisasi diskrepansi penilaian.

Baca Juga: Burung Perkutut Katuranggan Gedong Minep, Kebiasannya Bikin Rileks, Tuahnya Bikin Rezeki Bertambah!

Pada dasarnya SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, SPBE ditujukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X