KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal sudah disampaikan dan mendapat apresiasi dan tanggapan yang positif dari Pemerintah Kabupaten Kendal. Sekda Kendal Sugiono menyampaikan, ada 4 Raperda yaitu Raperda tentang Saluran Irigasi, Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu, Pembangunan Desa, dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan .
Menurutnya, penyusunan suatu Raperda diharapkan mampu mewujudkan ketertiban, keteraturan, dan prinsip-prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, pada sisi yang lain dapat menjadi guide line dalam kehidupan bersama masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya.
Sementara tanggapan Bupati Kendal disampaikan Sekda Sugiono berkaitan dengan Raperda tentang saluran irigasi untuk dipertimbangkan kembali dan diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dalam waktu lebih panjang. “Disamping itu Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Irigasi masih cukup relevan untuk mengisi kekosongan pengaturan mengenai irigasi saat ini,” katanya Jumat 29 september 2023.
Sedangkan tanggapan terkait sistem perencanaan pembangunan terpadu, diperlukan penyelarasan secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan. Utamanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Juga tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk Raperda pembangunan desa, perlu memperhatikan dan menyelaraskan dengan prinsip-prinsip yang diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya beserta peraturan pelaksanannya.
“Utamanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” imbuh sekda.
Tanggapan terkait penanggulangan kemiskinan hal ini, perlu dipertajam dan diperkuat dalam norma-norma yang dituangkan dalam Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Disamping itu, Raperda dimaksud harus mengatur keterpaduan dan sinergitas penghapusan kemiskinan ekstrim dan menjadikan sebagai perhatian utama.
"Berkaitan dengan pendapat Bupati Kendal, secara rinci akan disampaikan dalam pembahasan bersama Pansus DPRD Kabupaten Kendal dan merupakan satu kesatuan materi yang disampaikan dalam pembahasan," tutup Sekda Kendal.