KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan meminta seluruh anggota Polres Kendal mampu memegang teguh catur prasetya sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Segala bentuk korupsi naik penyelewengan hingga menerima pemberian sesuatu harus dihilangkan.
Apalagi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023, jajaran Polres Kendal harus memegang teguh komitmen sebagai wujud pencegaan dan pemberantasan korupsi.
"Kepada para pengguna anggaran untuk segera menyusun rencana penarikan anggaran sehingga realisasi anggaran sesuai dengan perencanaan. Saya minta para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Kasi segera membuat kesiapan rencana anggaran sebagai acuan sehingga mudah dievaluasi," jelas kapolres saat memberikan arahan sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2023, Sabtu 21 Oktober 2023.
Dikatakan, dalam mengelola anggaran harus mengacu pada 7 prinsip di antaranya Akuntabel, Konsisten, Pay Ability, Transparansi, Integritas, standar akutansi dan pengolahan anggaran harus sesuai program.
Kapolres juga menekankan kegiatan sosialisasi DIPA ini buka hanya untuk dipahami saja tetapi dijadikan komitmen yang kuat untuk keberhasilan kinerja.
Selain pelaksanaan anggaran kapolres juga mensosialisasikan peraturan Kapolri terkait pencegahan gratifikasi.
Dalam arahannya mengatakan dasar hukum pengendalian gratifikasi yakni UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme juga UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Sosialisasi ini kita gelar agar pegawai negeri Polri tidak melibatkan diri menjadi pelaku gratifikasi juga berkomitmen untuk tidak menerima/ memberikan Gratifikasi," jelas AKBP Feria Kurniawan.
Selain itu kita berharap semua anggota memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi serta lebih peka dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Sementara itu Kasi Propam Polres Kendal AKP Agus Wibowo menyampaikan gratifikasi dalam arti luas seperti pemberian uang, barang, komisi, pelayanan.
"Seperti mengutip hadist Rasulullah SAW 'Barang siapa membeli baju dengan harga sepuluh dirham, sedangkan satu dirham saja dari yang sepuluh itu berasal dari sumber yang haram maka Allah SWT tidak akan menerima sholat orang tersebut selama baju itu dipakainya,” pungkas AKP Agus Wibowo.