KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Anggota Pansus 3, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk berkomitmen membuat kebijakan yang berasas keadilan. Politisi PKS, Sulistyo Ari Wibowo dihubungi Sabtu 21 Oktober 2023 meminta
Pemerintah berkomitmen untuk membuat kebijakan yang berasas keadilan, terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Bisa berbentuk stimulus atau insentif bagi masyarakat yang tidak mampu,” katanya.
Ditambahkan, OPD terkait agar selalu meningkatkan pelayanan masyarakat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
“Nantinya harus ada evaluasi dan pemantauan terkait pelaksanaan penerapan aturan di lapangan tentang kondisi nyata di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat,” imbuhnya.
sebelumnya DPRD Kendal telah menetapkan raperda pajak daerah dan retribusi daerah kendal pada rapat paripurna Jumat 20 Oktober 2023. Kebijakan ini nantinya juga akan berdampak pada meningkatnya besaran pajak dan retribusi daerah, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, dengan persetujuan bersama ini diharapkan dapat terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Terwujudnya regulasi daerah ini untuk mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Dikatakan, dengan terwujudnya peningkatan fiskal dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Wabup berharap agar masyarakat menyadari, jika nanti ada perubahan besaran pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar dengan tujuanuntuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.