"Saya selaku salah satu korban, semoga YPM dapat hukuman maksimal. Harapanya sih uang saya sebesar Rp2,7 M kembali, tapi kan gak mungkin. Intinya, hukum seadil-adilnya sesuai tuntutan," tambahnya.
Sebelumnya, YPM didakwa melakukan penipuan terhadap puluhan peserta arisan jatuh tempo yang kerugiannya diduga mencapai puluhan miliaran rupiah.
YPM dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.