Geram karena Sudah Ditipu, Korban Arisan Japo di Semarang Minta Admin Berinisial YPM Dihukum Berat

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:10 WIB
Kuasa Hukum korban arisan japo Putro Negoro mewakili para korban meminta agar terdakwa dihukum berat (istimewa)
Kuasa Hukum korban arisan japo Putro Negoro mewakili para korban meminta agar terdakwa dihukum berat (istimewa)

"Saya selaku salah satu korban, semoga YPM dapat hukuman maksimal. Harapanya sih uang saya sebesar Rp2,7 M kembali, tapi kan gak mungkin. Intinya, hukum seadil-adilnya sesuai tuntutan," tambahnya.

Sebelumnya, YPM didakwa melakukan penipuan terhadap puluhan peserta arisan jatuh tempo yang kerugiannya diduga mencapai puluhan miliaran rupiah.

YPM dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X