SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Korban arisan online dengan sistem jatuh tempo (japo) di Semarang berharap admin berinisial YPM dihukum.
YPM yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dihukum semaksimal mungkin.
Mewakili para korban arisan japo di Semarang Kuasa Hukum korban Putro Negoro Rekthosetho,S.H,.M.Kn mengatakan menjelang sidang putusan, para korban tentunya ingin terdakwa YPM berbanding lurus dengan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Pemkot Semarang Gandeng KPK Lakukan Supervisi untuk Berantas Pelaku Korupsi
"Terdakwa akan menghadapi sidang putusan pada hari Kamis 26 Oktober 2023. Tentunya harapan tiga korban yang saya tangani berinisial W, H, N ingin berbanding lurus dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun 6 bulan," ungkap Setho sapaan akrabnya, Selasa (24/10/2023).
Putro berharap bahwa majelis hakim pemeriksa perkara memutus sama dengan tuntutan atau paling tidak tak jauh dengan tuntutan.
"Karena intinya ini bukan semata-mata menghukum tetapi karena rasa keadilan uang-uang yang telah digunakan terhadap terdakwa bukan jumlah yang sedikit," paparnya.
Baca Juga: USM Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif, Ajarkan Pengembangan Personal Branding
Tidak hanya itu, di sisi lain Putro menambahkan selain 3 korban yang sudah melapor, terdapat korban lainnya yang menjadi korban penipuan arisan Japo oleh terdakwa YPM.
"Kenapa korban yang lain belum melapor, karena mereka berasumsi bahwa terdakwa ini dilindungi oleh oknum penegak hukum," bebernya
"Oleh sebab itu, dengan adanya putusan yang menghukum setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum maka anggapan itu akan sirna dengan sendirinya," lanjut Putro.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Begini Ciri Perkutut Lokal Mental Juara! Jaminan Gacor dan Rajin Manggung!
Sementara, salah satu korban berinsial W menambahkan agar terdakwa YPM dihukum seberat-beratnya supaya mendapat efek jera dan tidak ada lagi korban lainnya.