Geram karena Sudah Ditipu, Korban Arisan Japo di Semarang Minta Admin Berinisial YPM Dihukum Berat

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:10 WIB
Kuasa Hukum korban arisan japo Putro Negoro mewakili para korban meminta agar terdakwa dihukum berat (istimewa)
Kuasa Hukum korban arisan japo Putro Negoro mewakili para korban meminta agar terdakwa dihukum berat (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Korban arisan online dengan sistem jatuh tempo (japo) di Semarang berharap admin berinisial YPM dihukum.

YPM yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dihukum semaksimal mungkin.

Mewakili para korban arisan japo di Semarang Kuasa Hukum korban Putro Negoro Rekthosetho,S.H,.M.Kn mengatakan menjelang sidang putusan, para korban tentunya ingin terdakwa YPM berbanding lurus dengan dengan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Pemkot Semarang Gandeng KPK Lakukan Supervisi untuk Berantas Pelaku Korupsi

"Terdakwa akan menghadapi sidang putusan pada hari Kamis 26 Oktober 2023. Tentunya harapan tiga korban yang saya tangani berinisial W, H, N ingin berbanding lurus dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun 6 bulan," ungkap Setho sapaan akrabnya, Selasa (24/10/2023).

Putro berharap bahwa majelis hakim pemeriksa perkara memutus sama dengan tuntutan atau paling tidak tak jauh dengan tuntutan.

"Karena intinya ini bukan semata-mata menghukum tetapi karena rasa keadilan uang-uang yang telah digunakan terhadap terdakwa bukan jumlah yang sedikit," paparnya.

Baca Juga: USM Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif, Ajarkan Pengembangan Personal Branding

Tidak hanya itu, di sisi lain Putro menambahkan selain 3 korban yang sudah melapor, terdapat korban lainnya yang menjadi korban penipuan arisan Japo oleh terdakwa YPM.

"Kenapa korban yang lain belum melapor, karena mereka berasumsi bahwa terdakwa ini dilindungi oleh oknum penegak hukum," bebernya

"Oleh sebab itu, dengan adanya putusan yang menghukum setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum maka anggapan itu akan sirna dengan sendirinya," lanjut Putro.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Begini Ciri Perkutut Lokal Mental Juara! Jaminan Gacor dan Rajin Manggung!

Sementara, salah satu korban berinsial W menambahkan agar terdakwa YPM dihukum seberat-beratnya supaya mendapat efek jera dan tidak ada lagi korban lainnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X