SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank Jateng adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
"Itu dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 nomor 3," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, Herry Nunggal Supriyadi.
Hal tersebut dia sampaikan, dihadapan perwakilan awak media, dalam acara Gathering dengan Media Partner Bank Jateng, di Cafe TigaSurya Semarang, belum lama ini. Acara yang juga dihadiri jajaran Sekretaris Perusahaan Bank Jateng dan puluhan perwakilan media tersebut, berlangsung hangat dan akrab.
Baca Juga: Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2024 Kenaikan Capai Rp500 ribu Per Bulan
Herry memaparkan, ada empat pilar pergerakan TJSL Bank Jateng, yang pertama Dana Sosial, yaitu kemitraan, seperti modal kerja, capacity building. Kemudian non kemitraan, seperti sosial kesehatan, pendidikan, seni budaya dan cagar budaya.
Selanjutnya yang kedua adalah Pemulihan Ekonomi Daerah (PED), dengan penyaluran bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi. Dalam hal ini bantuan yang disalurkan ke kabupaten/kota minimal Rp 1 miliar.
Berikutnya yang ketiga adalah Program Mitra Jateng 02 (PMJ02), dengan menyalurkan subsidi kredit milenial dan subsidi kredit lapak.
"Sedangkan yang keempat adalah penyaluran bantuan untuk Program Percepatan Penanganan Kemiskinan (PPPK). Besarnya bantuan yang disalurkan ke kabupaten atau kota juga minimal Rp 1 miliar," beber Herry.
Sementara untuk sasaran penyaluran TJSL Bank Jateng, yaitu masyarakat miskin di wilayah Provinsi Jawa Tengah, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Baik perorangan maupun kelompok.
Selain itu, lanjut Herry, masyarakat rentan miskin di Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan rekomendasi dari gubernur, bupati/wali kota, serta Pemerintah Daerah Jawa Tengah.
Ia pun mencontohkan, beberapa program TJSL yang sudah dilakukan, diantaranya dalam hal penanganan stunting, yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, baik di kabupaten maupun provinsi.
"Kita telah laksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan kepala puskesmas, kepala desa, programer gizi dan bidan desa. Kemudian juga mengadakan pelatihan bagi kader pendamping intervensi keluarga, serta launching pemberian makanan tambahan atau PMT lokal balita gizi kurang dan bumil KEK atau anemia," ujar Herry.
Selain itu juga dilakukan penyaluran bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dimana suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis. Pada umumnya rumah tidak layak huni erat kaitannya dengan pemukiman kumuh karena pada dasarnya di daerah permukiman kumuh tergambar kemiskinan masyarakat.
Baca Juga: Ramai Soal Ultra Process Food, Begini Cara Bikin Mie Sendiri di Rumah, Cuma 2 Bahan, Gak Pake Ribet