Terdesak Hutang, Pedagang Sapi di Semarang Bobol Rumah Teman Sendiri dan Bawa Kabur Ratusan Juta

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 13:05 WIB
Pedagang sapi di Semarang yang diamankan polisi karena membobol rumah rekannya dengan curian uang ratusan juta. ( (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))
Pedagang sapi di Semarang yang diamankan polisi karena membobol rumah rekannya dengan curian uang ratusan juta. ( (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan pedagang sapi bernama Sugianto (47) karena melakukan membobol rumah teman seprofesinya di Jalan Gajah Timur Dalam II, Gayamsari Semarang pada 6 November 2023.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia membobol rumah di Gayamsari Semarang karena terlilit hutang.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan karena terkilit hutang itu, tersangka membobol rumah temannya dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 350 juta.

Baca Juga: Dukungan Pilkada 2024, Pemkab Kendal Kucurkan Dana Hibah Rp71 Miliar

"Kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 350 juta. Kemudian 9 sertifikat rumah buku nikah pelapor, dan sejumlah BPKB mobil dan motor," ujar Aris, Jumat 10 November 2023.

Lebih lanjut Aris menuturkan modus yang dilakukan tersangka sebelumnya mencuri adalah demgan mendatangi rumah korban. Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, pelaku pengambil kunci pintu rumah yang dalam kondisi menempel.

"Kunci rumah korban digandakan, diduplikat. Lalu dikembalikan tanpa sepengetahuan korban," ujarnya.

Setelah beberapa hari kemudian, sambungnya, pelaku melakukan aksinya.

Baca Juga: Viral Polisi Gadungan di Semarang Diciduk 'Polisi Asli', Ini Hukuman yang Diberikan

Setelah berhasil, namun tidak bisa masuk ke dalam kamar korban.

Kemudian dirusak menggunakan linggis dan memanjat tralis jendela. Setelah berhasil lalu menguras harta dan benda milik korban dan kabur.

"Modus operandinya, memanfaatkan kelengahan korban dan masuk ke dalam rumah dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah," tandasnya.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana.

Baca Juga: NPHD Pilkada Ditandatangani, KPU Batang Terima Anggaran Rp32,3 Miliar dan Bawaslu Dapat Rp7,2 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X