Guru Ngaji di Semarang Diamankan Polisi karena Berbuat Asusila, Dikenal Warga Sosok Agamis dan Alim

photo author
- Sabtu, 18 November 2023 | 19:27 WIB
Ilustrasi. Seorang guru ngaji diamankan polisi karena berbuat asusila. (Unsplash.com/Nadine Shaabana)
Ilustrasi. Seorang guru ngaji diamankan polisi karena berbuat asusila. (Unsplash.com/Nadine Shaabana)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Perbuatan asusila oleh guru ngaji di Semarang kembali terjadi dan langsung diamankan oleh Polrestabes.

Guru ngaji dengan inisial PR (51) tersebut diamankan usai diduga berbuat asusila terhadap sejumlah muridnya.

Wakasatreskrim Polrestabes, Kompol Aris Munandar mengatakan, guru ngaji di Semarang itu diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait peristiwa yang menimpa anaknya.

Baca Juga: Soal Masa Depan Amar Brkic dan Welber Jardim Usai Piala Dunia U-17, Erick Thohir: Kita Berharap....

Dari data yang dihumpun, ada 16 korban yang rata-rata masih anak dibawah umur.

“Korban ngaji di tempat tersangka. Lalu untuk jumlah korban keseluruhan masih didata,” ujar Kompol Aris Munandar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).

Untuk saat ini tersangka sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang.

Baca Juga: Info UMK Jepara 2024 PASTI NAIK tapi Tidak 15 Persen? Ini Kenaikan 3 Tahun Terakhir: Akhirnya Gajian 2,4 Juta!

Kasus asusila berupa pencabulan tersebut kini ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Semarang.

"Kasus ini sudah ditangani unit PPA, tersangka sudah ditahan," jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.

Sementara dari keterangan Ketua RT, David mengatakan, PR ditangkap pada Jumat 17 November 2023 kemarin. Penangkapan ini dia ketahui dari warga setempat.

Baca Juga: Keren Abis! New Yamaha Mio 2023 Resmi Mengaspal di Indonesia, Siap jadi Rival Honda?

"Pertama tahu dapat telepon, sama staf bendahara. Pak RT saya dapat info katanya pak P kena kasus. Waktu itu masih belum terkonfirmasi. Rame-ramenya kemarin, sudah dapat informasi kalau ditahan," jelasnya saat ditemui di kediamannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X