SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satpol PP melakukan mediasi terhadap warga di Banyumanik Semarang atau tepatnya di Jalan Trunojoyo, Rt 2 Rw 17, Padangsari.
Mediasi dilakukan karena geger bau limbah lele yang menyengat dan menggangu warga, Kamis (30/11/2023).
Dalam mediasi tersebut, warga Banyumanik Semarang merasa tak nyaman dengan bau pembuangan limbah air budidaya lele yang dilakukan salah seorang warga bernama Muri.
Baca Juga: Polisi Minta Warga Hindari Pantura Semarang-Demak karena Air Rob di Desember, Ini Daftar Tanggalnya
Budidaya Lele warga Banyumanik Semarang itu dilakukan di rumahnya jalan Trunojoyo 9 No 25.
Keresahan warga ini memuncak dengan adu mulut pada Kamis ini.
Bhabinkamtibmas setempat pun meminta Satpol PP Kota Semarang memediasi hal ini.
Dalam mediasi sempat berjalan panas dan terjadi adu mulut. Dua belah pihak baik dari warga maupun pemilik kolam lele tidak ada yang mau mengalah.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan permasalahan ini telah berlangsung lama dan sebenarnya telah dimediasi Kelurahan Padangsari.
"Namun dengan kelurahan tidak ada titik temu. Sehingga kami turun tangan. Ini sebenarnya bukan soal usahanya. Tapi setiap kali pembuangan air, bau menyengat," kata Fajar.
Baca Juga: Mesin Honda PCX 2024 vs Suzuki Burgman 2024, Ternyata Ini Sosok yang Lebih Galak
Dia menuturkan warga sekitar mayoritas lansia yang sudah pensiun dari pekerjaan. Sehingga, kata dia, para warga selalu mencium bau tak sedap tiap hari dan merasa tak nyaman.
"Sudah kita mediasi. Lalu pemilik siap menjual lele-lelenya. Hingga empat hari kedepan sudah harus bersih. Lalu nanti airnya kami bantu sedot pakai truk limbah milik Dinas Lingkungan Hidup. Ini kan pelanggarannya limbah cair yang berada di kawasan permukiman," jelasnya.