Maling Motor di Balaikota Semarang Sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis dari Magelang

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 20:03 WIB
Maling motor di Balaikota Semarang sudah ditangkap polisi.  (Rekaman CCTV)
Maling motor di Balaikota Semarang sudah ditangkap polisi. (Rekaman CCTV)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi berhasil meringkus maling motor di Balaikota Semarang, Selasa (5/12/2023).

Maling motor di Balaikota Semarang itu berinisial MF (23) dan ditangkap polisi di daerah Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

"Iya sudah ditangkap kemarin malam jam 20.00, di Tlogosari depan apotek," ujar Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Dani Andreas Butar Butar saat dihubungi.

Baca Juga: Uji Publik PPID, Dewan Juri Puji Paparan Pj Bupati Batang dan Soroti Ketersediaan Internet di Daerah Terpencil

Dani menambahkan pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian sengaja datang dari Magelang ke Semarang untuk berjalan-jalan.

Kemudian, saat tiba di Balaikota Semarang ia melihat motor dengan kunci yang masih tertempel tanpa penjagaan.

"Jadi dia itu dari Magelang jadi ke Semarang untuk jalan-jalan naik BRT terus jalan-jalan ke balaikota lihat ada motor di depan pintu. Korban ternyata ada di pos sedang istirahat. Tapi memang kunci masih ada di motor oleh pelaku langsung dibawa pergi," jelas dia.

Baca Juga: Umumkan Anggaran BP2MI dan Penggunaannya, Benny Rhamdani: Tanggungjawabkan 1 Sen Pun Uang Rakyat dan PMI!

Usai ditangkap saat ini pelaku berserta barang bukti yakni motor dan kunci hasil curiannya sudah diamankan di Polrestabes Semarang.

"Pelaku kemarin beraksi sendiri. Barang bukti motor dan kunci masih dipegang pelaku," kata Dani.

"Sudah kami periksa di kantor . Sudah kami amankan," kata sambungnya.

Baca Juga: Cerita Lurah Plamongansari Semarang Sumringah Dapat Motor Baru dari Mbak Ita, Langsung Dipakai Cek Banjir

Sebagaimana berita yang sudah beredar, seorang maling motor nekat beraksi di Balai Kota Semarang.

Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X